KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEEROM kini semakin mempermudah masyarakat dalam menyampaikan permasalahan terkait sertifikat tanah. Melalui Form Layanan Pengaduan Sengketa Pertanahan, masyarakat yang menghadapi kendala atau sengketa hukum terkait hak atas tanah kini dapat melapor secara daring (online) tanpa harus mengantre lama di loket fisik.
Langkah ini sejalan dengan core values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) serta visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan yang berstandar luhur, modern, profesional, dan terpercaya.
Alur Pengaduan yang Praktis dan Cepat
Bagi masyarakat Kabupaten Keerom yang memiliki permasalahan terkait sertifikat tanah, proses pelaporan kini dapat dilakukan hanya dalam 5 langkah mudah melalui ponsel pintar:
- Scan QR Code: Lakukan pemindaian (scan) pada kode QR yang tersedia di standing banner atau media resmi Kantah Keerom.
- Isi Formulir Pengaduan: Lengkapi data diri dan detail kronologi permasalahan pada formulir digital yang terbuka.
- Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan foto atau dokumen legalitas pendukung (seperti sertifikat, KTP, atau bukti pendukung lainnya) yang valid.
- Kirim Pengaduan: Periksa kembali data Anda, lalu klik tombol kirim.
- Pengaduan Diproses: Tim dari Kantor Pertanahan akan langsung memverifikasi dan menindaklanjuti laporan Anda sesuai prosedur.
Jam Operasional Pelayanan
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini atau datang langsung untuk berkonsultasi pada jam kerja resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom:
- Hari Operasional: Senin s.d. Jumat
- Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 - 15.00 WIT
Melalui inovasi digital ini, Direktorat Jenderal VII ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menghadirkan solusi pertanahan yang transparan dan cepat demi kenyamanan seluruh warga Keerom. Melayani, Profesional, Terpercaya.